WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris buka suara terkait penggerebekan oknum mahasiswi dan dosen universitas negeri di Lampung.
Hotman membela oknum mahasiswi dan dosen di Lampung yang kepergok berzinah itu.
Di akun instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut.
Apalagi, penggerebekan itu didampingi aparat kepolisian.
Menurut Hotman Paris, polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.
Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.
“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada yang mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi,” tulis Hotman Paris.
Baca juga: Hotman Paris Bela Mahasiswi dan Dosen yang Digrebek Berzinah, Ini Dasar Hukumnya!
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Bantah Sebut Jessica Kumala Wongso Tidak Bersalah: Tapi Belum Pasti Bersalah!
Baca juga: HW Group Gelar Fashion Show di W Superclub, Lucinta Luna Jadi Model, Ini Respon Hotman Paris Hutapea
Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.
Hotman Paris mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.
“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.
Diketahui sebelumnya viral oknum dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.
SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.
Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.
SHD dan VOS tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
BKeduanya digerebek warga bersama aparat keamanana di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, (9/10/2023).
BERITA VIDEO: Seorang Lansia di Temanggung Nyaris Diamuk Warga Gegara Masalah Sepele
Warga kemudian menggiring SHD dan VOS ke Polda Lampung.
Meski demikian, SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun apabila pihak istri SHD melapor maka baik SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Hotman Paris Bantah Sebut Jessica Kumala Wongso Tidak Bersalah
Selain itu, Hotman Paris jadi sorotan sejak mengemukakan pendapat soal kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.
Melalui akun Instagramnya dikutip Wartakotalive.com, Minggu (15/10/2023), Hotman Paris membantah Jessica Wongso bersalah atau terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Namun menurut Hotman Paris, Jessica Wongso belum tentu bersalah atas kasus kopi sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
"Hotman tdk pernah sebut jesica tidak bersalah tapi belum pasti bersalah!" tulis akun Instagram @hotmanparisofficial.
Baca juga: HW Group Gelar Fashion Show di W Superclub, Lucinta Luna Jadi Model, Ini Respon Hotman Paris Hutapea
Baca juga: Korban Penipuan Arisan Tas Hermes akan Datangi Polda Metro Jaya Bersama Tim Hotman Paris
Baca juga: HOTMAN Paris Hutapea Sebut Putusan Jessica Wongso Kopi Sianida Langgar Pasal 183 KUHAP
Menurut Hotman Paris, vonis terhadap Jessica Wongso tidak bisa berdasarkan keterangan opini, kesan, maupun pernyataan ahli.
Bila berdasarkan hal-hal tersebut, jelas Hotman Paris akan banyak permainan jual beli vonis di sejumlah kasus yang disidangkan.
"Vonnis tdk bisa didasarkam opini, kesan dan kata ahli! Jika demiikian akan banyak permainan jual beli vonnis!" ungkapnya.
"Undang undang yg sebut harus ada 2 alat bukti sejak zaman code Napoleon perancis 400 tahun lalu" tulis Hotman Paris.
Sementara Jessica Wongso mengaku terheran-heran dengan film dokumenter Ice Cold di Netflix dan viral di media sosial (Medsos).
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh rekannya Jessica Kumala Wongso pada 2016 lalu, diangkat menjadi film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Film dokumenter kasus pembunuhan yang dikenal dengan kasus 'kopi sianida' itu tayang di Netflix mulai 28 September 2023 lalu.
Belakangan film dokumenter tersebut ramai diperbincangkan publik dan menjadi viral.
Dalam kasus itu, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Rupanya, film yang tengah viral itu sampai ke telinga Jessica Wongso yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Viralnya film tersebut juga membuat Jessica Wongso heran.
"Dia (Jessica Wongso) mengaku heran," kata Sordame Purba selaku tim kuasa hukum setelah menjenguk Jessica, baru-baru ini.
Namun, Jessica sendiri belum menonton film dokumenter yang tayang di Netflix itu.
Kedua orangtua Jessica juga belum menyaksikannya.
"Mamanya, bapaknya belum nonton. Jessica juga belum nonton, dia nggak punya Netflix. Kan dia nonton TV bareng napi lain," jelas Hidayat Bustam, kuasa hukum lainnya.
Film Ice Cold juga membuat Jessica heran mengapa bisa viral sekarang ini.
"Film Netflix itu kan film dokumenter, film yang mempunyai dokumen. Semuanya juga diminta dan diwawancarai sepanjang persidangan. Begitu dia ngomong dan booming kita juga nggak tahu," tutur Hidayat.
Sebagaimana diberitakan, nama Jessica Wongso viral setelah film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dirilis.
Menariknya, sebagian penonton justru merasa janggal atas vonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara atas Jessica Wongso.
Bahkan, Jessica Wongso mendapat banyak dukungan dari netizen.
Wawancara
Film dokumenter ini mewawancarai sejumlah pihak terkait.
Mulai dari ayah dan kembaran Mirna, pengacara Jessica, jurnalis yang mendalami kasus tersebut, hingga bagaimana saat itu kasus tersebut begitu ramai diberitakan oleh media massa Indonesia dan internasional.
Film ini juga mewawancarai staf yang bekerja di Kafe Olivier, lokasi dimana Wayan dibunuh dengan kopi sianida.
Selain itu, film ini juga turut menayangkan wawancara eksklusif dengan Jessica Kumala Wongso terkait kasus yang menjeratnya itu.
Yang juga menarik, dalam film juga menayangkan wawancara terhadap Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Reza membuat pengakuan mengejutkan dalam film tersebut.
Dia menyebut dikasih uang tutup mulut agar tidak banyak berbicara mengenai sejumlah kejanggalan di kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam yang dicampur dengan sianida.
Berikut pernyataan lengkap Reza dalam film tersebut:
“Ada ahli yang coba memberikan label, ‘Wah ini memang orang jahat, memang kriminal sejati’, dengan cara apa? Melihat bentuk hidung, atau dengan bentuk muka. Itu teori usang,
Sampai sekarang, hanya pada kasus si Mirna, ada pihak tertentu yang sampai kemudian menelepon saya dan meminta saya untuk berhenti bicara.
Ada pihak tertentu yang memasukkan uang ke dalam tas saya, maka saya tafsirkan hal itu merupakan sebuah cara agar saya tidak banyak bicara dalam kasus ini.
Kalau saya notabenenya orang biasa yang tidak punya sangkut paut dengan kasus ini, kenapa orang itu mau kasih saya uang?
Saya khawatir bahwa ke otoritas penegak hukum, justru pihak ini yang tidak bertanggung jawab, juga ngasih uang, dalam jumlah yang lebih besar. Kekhawatiran yang seperti itu."
Seperti diketahui dalam kasus tersebut Reza menilai bahwa sangat tidak biasa seorang pelaku pembunuhan dengan racun, pelaku berada di lokasi pembunuhan.
Sebab kata Reza, membunuh dengan racun tujuannya agar pelaku tidak berada di sana bersama korban.
Bahkan Reza juga menawarkan pendapatnya bahwa sangat mungkin Mirna Salihin adalah korban salah sasaran.
Sosok Reza
Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim lahir pada 19 Desember 1974.
Reza merupakan ahli psikologi forensik, konsultan sumber daya manusia, dan dosen Indonesia. Dia juga diketahui sebagai orang Indonesia pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik.
Reza merupakan lulusan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta dan lulus pada 1998.
Ia mendapat beasiswa di Universitas Melbourne, Australia.
Setelah pendididikannya selesai tahun 2003, Ia mengawali kariernya sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta, tahun 2004 dan dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Ia juga pernah menjadi dosen kajian Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia untuk mata kuliah Psikologi Forensik dan dosen Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Tarumanagara sejak 2007.
Dia juga banyak menjadi narasumber dan saksi ahli untuk kasus kriminal besar di Indonesia.
Yang terbaru diantaranya pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo dan kasus kepemilikan narkoba 5 Kg oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Kopi Sianida
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso terjadi 6 Januari 2016.
Dalam persidangan, Jessica terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit, dan tidak akui perbuatannya
Sementara itu, hal yang meringankan karena usia Jessica dianggap masih muda.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak.
Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.
Rangkaian persidangan kasus ini yang berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2016 diliput secara intens oleh media massa nasional dan internasional serta menjadi yang pertama disiarkan secara langsung di berbagai stasiun televisi Indonesia.
Dalam film dokumenter, ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin menjadi narasumber pertama yang muncul.
"Jessica itu kayak setan. Dalam dirinya ada sesuatu yang jahat," kata Darmawan.
"Yang dibilang 'persidangan abad ini' itu betul," katanya.
Dokumenter ini juga menyoroti berbagai rumor yang menyelimuti, termasuk soal cinta segitiga antara Jessica Wongso, Mirna Salihin dan suaminya.
Penonton akan diperlihatkan bagaimana suasana persidangan berlangsung begitu panas ditambah dengan bukti rekaman CCTV saat kejadian.
Dari pihak Jessica Wongso, turut hadir pengacaranya, Otto Hasibuan.
Mengenakan setelan jas berwarna biru, Otto yakin sampai saat ini Jessica tidak bersalah.
"Saya yakin dia tidak bersalah. Harus saya buktikan kebenarannya," kata Otto.
Ayah Mirna, Darmawan Salihin yang secara tegas mengatakan sangat yakin Jessica yang membunuh anaknya.
"Sejuta persen (yakin Jessica Wongso membunuh Mirna). Dia pembunuhnya," kata Darmawan.
(Wartakotalive.com/Tribunnews.com)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News