Oleh karenanya, sejumlah spanduk besar dipasang oleh pihak pengelola PPK GBK.
Spanduk berwarna merah berkelir kuning itu didirikan tepat di depan penanda Hotel Sultan.
Baca juga: Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Berakhir, Pengelola GBK Pasang Spanduk Ambil Alih
Pemasangan itu dilakukan oleh sejumlah satpam dan dua petugas forklift yang membawa alat berat.
Mereka juga menyingkirkan beton pembatas yang ada di depan bangunan Hotel Sultan.
"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.
Ada pula sebuah plang berwara putih yang didirikan di sekitar halaman Hotel Sultan. Plang itu, berisikan klaim kepemilikan.
"TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA," tulis plang tersebut.
"Berdasarkan HPL No. 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara R c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011," lanjut tulisan itu.
Kala mendirikan spanduk itu, ratusan petugas keamanan mulai dari satpam, TNI, dan Polri bersiaga di sekirar lokasi untuk memastikan pengamanan.
Tidak ada kericuhan saat pemasangan itu berlangsung.
Pasalnya, suasana Hotel Sultan juga nampak sepi tanpa hilir mudik tamu. Hanya ada sejumlah satpam serta hotrlier yang berada di lobi Hotel Sultan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News