Kecelakaan

Marak Kasus Kecelakaan Kendaraan dan Kereta Api, Nirwono Joga: Perlintasan Liar Harus Ditutup!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan PT KAI harus segera menutup perlintasan liar untuk meredam kecelakaan kereta api.

Oleh karena itu, lanjut Feni, pihaknya berencana bakal menutup jalur kereta api liar.

Seperti misalnya di Stasiun Rawabuntu-Stasiun Duri, Cengkareng.

Penutupan itu merupakan buntut dari tewasnya pria berinisial M (32).

"Idealnya perlintasan liar akan ditutup dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan," kata Feni.

Untuk informasi, penutupan jalur perlintasan kereta api liar itu, sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Yakni, pasal 91 ayat 1, tentang perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

Pasal 94 ayat 1 terkait keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Dan pasal 94 Ayat 2 tentang penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini