Dari kasus yang dibongkar Bareskrim Polri tersebut, sebanyak 39 orang ditangkap.
Puluhan tersangka itu ditangkap kepolisian dengan sandi operasi Escobar Indonesia.
"Dari kegiatan operasi yang kami gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 hingga saat ini," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan bahwa sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2020 hingga saat ini.
"Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar," kata dia.
"Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari 2020 hingga 2023 ada 408 Laporan Polisi," sambungnya.
Dari pengungkapan ratusan Laporan Polisi (LP) tersebut, pihaknya mendapati bandar narkoba yang mengendalikan jaringan itu bernama Fredy Pratama.
Wahyu menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih mencari Fredy.
"Kemudian setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand," ujar Wahyu.
"Yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova, Air Bag, dan Mojopahit," lanjut dia.
Sementara itu, dalam pengungkapan sindikat tersebut, Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia dan Thailand serta stakeholder lain.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur kami tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti yang didapat berupa puluhan ton sabu hingga ratusan ribu butir pil ekstasi.
"10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu) dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," ujar Wahyu.
Selain itu, sindikat tersebut juga didapati melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).