Sidang Mario Dandy

Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy

Penulis: Nurmahadi
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy akan mendengar vonis hakim, Kamis (7/9/2023), terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan pada David Ozora. Mario terancam vonis 12 tahun penjara.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembacaan putusan vonis bagi dua terdakwa penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) hari ini.

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim, dapat memberikan putusan secara adil.

"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa Anggraini pengacara David dan kelaurga,  saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya

Tak hanya itu, pihak keluarga David Ozora, juga berharap Hakim memberi hukuman maksimal terhadap Mario Dandy.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Mario Dandy.

"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," ujar Melissa.

"12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," sambungnya.

Namun demikian, Melissa tetap ingin hakim memberikan sebuah paksaan untuk Mario agar menyanggupi restitusi yang harus dibayarnya.  

Baca juga: Diajak Korupsi Oleh Ayah, Jonathan Latumahina: Pantes Mario Dandy Songong

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata dia.

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini