WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kisruh hak cipta lagu Band Kotak berujung dengan laporan polisi.
Posan Tobing melaporkan tiga personel Band Kotak, yakni Tantri (vokal), Cella (gitar) dan Chua (bass), ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Band Kotak dituding melanggar UU Hak Cipta lantaran menyanyikan lagu ciptaan Posan Tobing.
Baca juga: Tantri, Cella, Chua dan Band Kotak akan Kooperatif Usai Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya
Posan Tobing melarang Band Kotak menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.
Band Kotak pernah menyebutkan, masih berhak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan Tobing karena karya itu digarap bersama.
Jerry Napitupulu, pengacara Posan Tobing, mengatakan, Band Kotak sudah melanggar UU Hak Cipta.
Baca juga: Sudah Tidak Bisa Didamaikan, Posan Tobing Siap Bawa Kasus Hak Cipta dengan Band Kotak ke Ranah Hukum
"Walau hanya satu lagu diciptakan empat atau lima orang, tetap harus izin penciptanya," kata Jerry Napitupulu di Polda Metro Jaya, Rabu.
Ia mengibaratkan bahwa lagu seperti warisan yang memiliki ahli waris.
"Kalau ahli warisnya ada tiga orang, semua harus setuju rumah itu dijual, lagu juga demikian," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dilanjutkan, Posan Tobing Tidak Cabut Larangan Band Kotak untuk Nyanyikan Lagu Ciptaan Bersama
Menurut Posan Tobing, lagu dan penciptanya tidak bisa dipisahkan.
"Harus disetujui sama semua pencipta lagunya kalau mau dinyanyikan," kata Posan Tobing.
Musisi Pay Burman yang ikut menciptakan beberapa lagu yang dinyanyikan Band Kotak tidak akan ikut campur pada persoalan ini.
Baca juga: Diprotes Pasien dan Warga Saat Beraksi di RSUD Bangil Pasuruan, Band Kotak: Kami Mohon Maaf
"Bang Pay tidak bersuara, karena sudah menyangkut urusan pribadi," ujar Posan Tobing.
Pay Burman, disebut Posan Tobing, tidak mendapatkan hak ekonomi dari karya yang diciptakannya bersama Band Kotak.