Pilpres 2024

BEM UI Sudah Kirim Undangan Resmi Adu Gagasan untuk 3 Bakal Capres Anies, Ganjar, dan Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyiapkan arena tarung gagasan para bakal calon presiden (bacapres) pada 14 September 2023 mendatang. (Ist)

Sehari berselang, Anies kembali menegaskan akan menghadiri tantangan BEM UI.

"Ayo. Malah saya mau tanya, kapan? Wis wayahe, wis wayahe (sudah waktunya, sudah waktunya)," kata Anies di Jawa Tengah pada Selasa (22/8/2023).

Serupa dengan Anies, Prabowo Subianto melalui Juru Bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan hadir dalam debat tersebut.

"Pak Prabowo siap dialog dengan siapa pun di mana pun, apalagi di kampus, beliau hobi dan senang diskusi dengan para intelektual," kata Dahnil pada Senin (21/8/2023).

Sementara itu, Bakal Capres PDI-P, Ganjar Pranowo menegaskan akan memenuhi undangan BEM UI tersebut.

Dia mengatakan siap untuk berdebat.

"Nanti kita debat," ujarnya dilansir dari TribunJogja.com saat menghadiri kegiatan Central Java Investment Bussines Forum (CJIBF) 2023 di Taman Lumbini Candi Borobudur, pada Senin (21/8/2023) malam. 

BEM UI Ngaku Siap "Kuliti" Capres

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menilai bahwa "banyak kampanye hari ini membosankan" karena minim substansi dan banyak dihiasi lip service semata, ditambah permainan identitas dan "pencitraan yang tidak perlu".

"Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," kata Melki Sedek dikutip dari Kompas.com pada Senin (21/8/2023).

"Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu. Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," imbuhnya.

BEM UI beranggapan, celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan.

Sebab, tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius.

"Daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," kata Melki Sedek.

"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa," lanjutnya.

Menurutnya, putusan MK ini sebuah terobosan, ketimbang kampus hanya dimanfaatkan sebagai "ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi".

"Kebolehan institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin," ujar Melki Sedek.

Seperti diketahui, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.

Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa "tempat ibadah".

"Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu.

Lantas, mengapa tempat ibadah tetap tidak diberikan pengecualian sebagai tempat kampanye meski atas undangan pengelola dan tanpa atribut kampanye?

"Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global," tulis putusan itu.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Berita Terkini