Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta

Penulis: Nurmahadi
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, pada persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023).

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun pada persidangan yang digelar, Selasa (15/8/2023).

JPU menilai, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy. 

Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, berbohong, hingga memutarbalikan fakta di persidangan.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satriyo Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Menurut jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," katanya.

Berdasarkan hal itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

BERITA VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Terkait Penganiayaan David Ozora

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini