"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang tersebut.
"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com, siang tadi.
"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.