Kemudian dia juga yang melaporkan ke polisi telah terjadi pemerkosaanm tetapi disayangkan tidak terbukti.
Pada akhirnya dia menyuruh ajudannya untuk mencuri barang-barang almarhum seperti pin emas, laptop dan handphone yang sampai hari ini belum kelihatan.
"Saya sebagia PH keluarga sangat kecewa dengan putusan kasasi MA. Kekecewaan itu dengan diubahnya seluruh putusan di MA. Terutama Putri Candrawathi diskon 50 persen," tegas Kamaruddin.
Kekecewaan juga dirasakan Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.
Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.
Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.
Ia mengatakan kecewa bila memang hakim mahkamah agung membuat putusan yang demikian.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
Dua Hakim Berbeda Pendapat
Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Yang ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim adalah Suhadi.
Dalam putusannya ada dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Mereka adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.