Misalnya menetapkan daerah penyangga atau buffer zone kurang lebih 50 meter atau bahkan lebih sesuai kajian keamanan dan keselamatan, jika terjadi ledakan/kebakaran di kemudian hari.
“Semakin lebar jarak aman, membawa konsekuensi semakin banyak perumahan warga yang harus direlokasi dan semakin banyak unit rusunawa yang harus disediakan pemerintah,” pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.