"Selanjutnya oleh pelaku WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri. Selain itu kedua pelaku berinisial DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," papar Leonardus.
Hasil dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP terkait penipuan melalui Media Elektronik dan atau Penipuan.
"Ketiga pelaku terancam kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ketiganya sudah ditahan," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News