Penipuan Online

Warga Pulogadung Jadi Korban Penipuan Online Jaringan Internasional, Uang Sebanyak Rp 878 Juta Raib

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press release ungkap kasus seorang wanita berinisial AH menjadi korban penipuan online hingga Rp 878 juta di lokasi kejadian Jalan Raya Poncol, Ciracas, Jakarta Timur, dengan modus penipuan berupa penjualan barang melalui akun instagram.

"Selanjutnya oleh pelaku WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri. Selain itu kedua pelaku berinisial DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," papar Leonardus.

Hasil dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP terkait penipuan melalui Media Elektronik dan atau Penipuan. 

"Ketiga pelaku terancam kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ketiganya sudah ditahan," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini