Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata Mengeluh Minimnya GOR dan TPS di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan keluh kesah ke Komisi A DPRD DKI Jakarta Soal Pemilu 2024.

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan bersama Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas sejumlah isu strategis.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut pihaknya menyampaikan keluh kesah terkait Pemilu 2024.

Salah satunya, minimnya gedung olahraga (GOR) di sejumlah kecamatan di DKI Jakarta.

Keberadaan GOR diperlukan sebagai lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

"Terdapat kecamatan yang saat ini tidak ada GOR, karena masih dalam proses pembangunan," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Selain sebagai TPS, GOR juga digunakan untuk tempat penghitungan surat suara.

Baca juga: Total Pemilh Pemilu 2024 di DKI Sebanyak 8.252.897 Orang, 61.742 di Antaranya adalah Pemilih Difabel

Baca juga: Gudang Logistik Pemilu Jadi Perhatian, karena Banyak PPS/PPK Tidak Memadai

Baca juga: TNI Cabut Baliho Ganjar Pranowo, PKS: Sejalan dengan UU, TNI dan Polri Wajib Netral di Pemilu

GOR juga akan digunakan untuk menyimpan kotak suara.

Selain itu, menurut Wahyu, fasilitas ruang kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kecamatan dan kantor kelurahan belum memadai.

"Untuk itu, diperlukan dukungan agar mereka (PPK-PPS) dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai badan adhoc penyelenggara dengan baik," jelas Wahyu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua memastikan akan mengawal kebutuhan KPU DKI.

Ia bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"DPRD DKI Jakarta akan mendukung dan terus berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, agar tahapan pemilu berjalan lancar," kata Inggard.

BERITA VIDEO: Ribuan Umat Islam Rayakan Tahun Baru Islam 1445 H di Jakarta Islamic Centre

Pemilih Non eKTP

Di sisi lain, KTP elektronik (eKTP) merupakan syarat penting sebagai pemilih pada Pemilu 2014 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Halaman
12

Berita Terkini