Viral Media Sosial

Sekjen MUI Ungkap Al Zaytun Tak Dibubarkan, Hanya Depak Panji Gumilang dan Pengurus yang Terpapar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

"Polri akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim adanya diyakini tindak pidana, tentu langkah berikutnya gelar perkara menentukan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan pada Sabtu (8/7/2023).

Ia mengatakan, gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi ahli agama Islam, ahli bahasa hingga ahli ITE pada pekan depan dan menguji barang bukti yang ada.

Barang bukti dalam perkara penistaan agama itu berupa rekaman sampai tangkapan layar atau screenshot.

Ramadhan menuturkan, sejumlah barang bukti tersebut sedang diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)

"Selanjutnya, tentu setelah kami melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kami dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, kami akan melakukan gelar perkara," tuturnya.

Namun, jenderal bintang satu tersebut tak menjelaskan secara detail soal jadwal gelar perkara akan dilakukan.

Baca juga: Tahu Anggi Anggraeni Indehoi dengan Mantan Usai Sehari Dinikahi, Fahmi Langsung Talak Cerai Istri

Baca juga: Polisi Temukan Anggi Anggraeni Usai Hilang 2 Pekan, Rupanya Indehoi di Bandung dengan Mantan Pacar

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Terkait proses penyidikan saat ini, menurut Ramadhan, Bareskrim masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama.

Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya.

Sedangkan terkait pemeriksaan saksi masih terus berproses.

Saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah 19 orang.

Namun, Ramadhan mengatakan pekan depan penyidik masih akan memeriksa saksi ahli.

"Dan juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ungkapnya.

Barulah jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Ramadhan menegaskan saat ini penyidik masih fokus mendalami soal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam proses penyidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini