Sengketa Lahan

Warga Tembok Jalan Perumahan Green Village Setelah Menangi Sengketa, Tri Adhianto: Kita Mediasi

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto janji segera mempertemukan para pihak yang bersengketa di perumahan Green Village sehingga akses warga ditembok.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya segera mengambil langkah mediasi untuk mengatasi konflik antara pengembang dengan warga.

Seperti diketahui, jalan di Perumahan Green Village, Bekasi Utara, ditembok oleh seorang warga yang memenangi sengketa lahan.

"Kita mediasi, bukan hanya pengembang antara dua pengembang yang ada," ujarnya, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Niat Mediasi Soal Sengketa Lahan Di Cilincing, LSM Laskar NKRI Diserang Sekelompok Orang Bersenjata

"Ini kan salah satu pengembang dengan pengembang kita mediasi dan juga dengan masyarakat," imbuhnya.

Menurut Tri Adhianto, saat ini Pemkot Bekasi telah meninjau langsung Perumahan Green Village untuk mengkaji permasalahan yang ada.

Peran Pemkot Bekasi sendiri menjadi penengah terkait masalah itu.

"Ini harus ditengahi oleh pemerintah, dan harus kita mediasi, sehingga pada akhirnya warga tidak mengalami kesulitan terkait dengan proses kepemilikan tanah," katanya.

Baca juga: Akses Jalan Rumah Warga di Green Village Bekasi Ditutup Beton Imbas Sengketa Lahan

Menurut Tri Adhianto, dalam waktu dekat pihaknya akan mempertemukan antara warga yang terdampak dengan pengembang, untuk mencari solusi.

Sehingga masyarakat yang terdampak dalam masalah itu tidak mengalami kesulitan, apalagi akses jalan kini ditutup tembok.

"Yang lebih penting adalah bagaimana mengomunikasikan antara pengembang yang ada sehingga warga tidak mengalami kesulitan, karena ini kan dua-duanya ada di kewenangan perizinan nanti ada di dinas tata ruang yang mengatur," ucapnya.

Rumah Rudiyanto (33), warga Green Village Kota Bekasi yang baru menempati sejak akhir 2019 lalu kini tidak mengakses jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan karena ditutup beton oleh pemilik lahan yang memenangkan sengketa. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Seperti diketahui, pemilik lahan Liem Siam Tjie telah memenangi perkara sengketa lahan seluas 376 meter yang diduga diserobot oleh pengembang Green Village Bekasi yakni PT Surya Mitratama Persada (SMP).

Kini pemilik lahan memasang tembok atas kepemilikan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Dampak dari penutupan tembok itu, setidaknya kini ada 10 rumah warga Perumahan Green Village Kota Bekasi yang tidak memiliki akses jalan.

Sebab, 376 meter lahan yang sebelumnya diperuntukkan untuk jalan warga itu, kini telah ditutup tembok.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini