Kriminalitas

Scrolling MiChat Ketemu Cewek Idaman, SB Tak Mikir Soal Uang Kurang, Kelar Wik-wik Baru Kebingungan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SB (22) Pemuda asal Bogor, Jawa Barat yang menganiaya SMJ (34) seorang PSK Online di Hotel Red Doorz kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023). Pemicunya karena SB kurang bayar

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Nafsu birahi mengalahkan logika.

Hal tersebut dialami oleh SB (22) Pemuda asal Bogor, Jawa Barat sesaat menginjakkan kaki di Jakarta Barat.

Dirinya yang kesengsem dengan seorang cewek ketika scrolling aplikasi MiChat itu akhirnya tak berpikir panjang.

SB nekat mengirimkan pesan dan janji ketemuan dengan cewek berinisial berinisial SMJ (34) untuk menyalurkan syahwatnya yang meledak-ledak.

Padahal diketahui, uang dari kampung halamannya dipastikan kurang untuk membayar layanan intim pekerja seks komersial (PSK) online itu.

Benar saja, korban yang sudah memuaskan hasrat SB di kamar Hotel Red Doorz kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB itu tidak dibayar.

SB mengaku uangnya kurang dari tarif yang disepakati keduanya, yakni Rp 400.000 untuk sekali kencan.

Baca juga: Jerome Polin Iseng Hitung Utang Negara Dibagi Jumlah Rakyat Indonesia, Satu Orang Patungan Berapa?

Baca juga: Viral Poster Tukang Ngibul Naik Haji, Musni Umar: Itu Fitnah! Anies Diundang Kerajaan Arab Saudi

"Setelah ketemuan di Rawa Belong, melaksanakan hubungan layaknya suami istri sekali," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Senin (26/6/2023).

"Kemudian karena pada saat setelah selesai, korban menanyakan kepada pelaku terkait biaya, ternyata pelaku tidak punya uang," kata Dodi.

Paham tak bisa membayar korban, pelaku lantas membuka tas dan mengeluarkan sebilah pisau.

Namun, pisau itu tergelincir jatuh sehingga diketahui oleh korban.

Lantaran panik, SMJ lantas berupaya mengambilnya untuk melindungi diri. 

Naas, pisau yang lepas dari pegangannya, korban justrui ditusuk pelaku dua kali pada bagian bahu. 

Baca juga: Ini Sosok Alwi Husen Maolana yang Disebut Pelaku Pemerkosaan di Pandeglang: Anak Mantan Pejabat

Baca juga: Ayah David Soroti Kasus Revenge Porn Mahasiswi di Pandeglang: Berani karena Orangtuanya Pejabat

"Pelaku menginjak pisau dan diambil pisau itu kemudian menyerang ke arah perut, namun bisa ditangkis oleh korban," jelas Dodi.

Kendati begitu, SB tak habis akal, dia lantas mengarahkan pisaunya itu ke tubuh korban kembali.

Kali ini yang diserang oleh SB adalah wilayah pundak. 

Walhasil, SMJ pun mendapatkan luka tusukan sebanyak dua kali hingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Memang sengaja modusnya begitu, enggak punya uang, janjian tiba-tiba nakut-nakutin dan kabur," jelas Dodi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Baca juga: Jerome Polin Iseng Hitung Utang Negara Dibagi Jumlah Rakyat Indonesia, Satu Orang Patungan Berapa?

Baca juga: Sudah Dapat Hitungan Kalau Patungan Lunasi Utang Negara, Ini Jawaban Kocak Netizen ke Jerome Polin

Servis tak Memuaskan, Pemuda Tega Menghabisi PSK Online di Hotel Laura Senen

Dalam kasus terpisah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen berhasil menangkap HR (23), pelaku pembunuhan dan pencurian terhadap AF (18), pekerja pijat plus.

AF ditemukan tewas di kamar Hotel Laura lantai 5 kamar 505, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2022)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, pembunuhan dan pencurian di hotel tersebut, merupakan transaksi jasa jual diri di Aplikasi Michat. 

Pelaku berinisial HR (23) berhasil ditangkap di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Palmerah, dengan tujuan Tanah Abang menuju Parung.

"Pelaku kesal terhadap korban, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai, fisik korban juga berbeda dengan foto di Aplikasi Michat," tutur Komarudin. 

Pelaku diketahui, memasuki Hotel Laura pada Senin (25/7/2022) dini hari pukul 01.00 WIB. 

Komarudin menjelaskan, bahwa korban meninggal akibat memukul AF hingga terjatuh. 

"Iya pelaku mukul korban, setelah itu diikat lehernya dengan tali pengikat kasur kamar hotel," ujar Komarudin. 

Diketahui tewasnya korban, karena pihak Hotel Laura terpaksa mendobrak pintu kamar. 

"Jadi petugas hotel itu merasa korban ini menginap sudah melewati batas, ditunggu sampai jam 13.00 WIB tidak keluar juga, akhirnya mereka paksa masuk ketika jam 14.00 WIB," ujar Komarudin. 

Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.

"Pelaku membawa kalung, cincin, dan KTP korban, sepertinya ada niat untuk menjualnya," tutup Komarudin.

Sementara itu, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga, dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara. 

Kesal Tak Dilayani, Pemuda Pengangguran Tusuk PSK

Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, seorang pria pengangguran berinisial DS (21) menusuk seorang PSK berinisial AP (18) di dalam kamar apartemen Bekasi Town Square, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengatakan, penganiayaan itu terjadi setelah pelaku memesan PSK melalui aplikasi MiChat.

"Korban dan pelaku berkenalan di MiChat dan sepakat untuk bertemu di apartemen Betos. Pelaku ini yang datang dan korban memang sudah ada di dalam," ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu sore.

Ridha menyebut, penusukan itu karena korban menolak berhubungan badan.

Sementara pelaku, yang sudah membayar uang Rp 300.000, emosi lantaran hasratnya tak tersalurkan.

"Dalam unit apartemen itu, ada dua kamar. Di kamar tempat mereka akan berhubungan badan, korban sudah membuka celananya, tapi hubungan badan belum terjadi," kata Ridha.

Sementara di kamar yang satunya, ada rekan korban yang lain.

Rekan korban berteriak agar hubungan antara korban dan pelaku segera diselesaikan.

Sebab, ada pelanggan lain yang akan datang.

"Korban lalu ke kamar mandi dan berpakaian lengkap, sementara pelaku mengaku belum dilayani. Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Begitu ditusuk, korban sontak berteriak.

Teriakan itu membuat rekan korban untuk datang.

Pelaku yang masih ada di lokasi, langsung diringkus oleh penjaga keamanan apartemen.

Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang ikut diamankan dari lokasi kejadian.

Atas perbuataannya, DS kini terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Akan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Ridha.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Berita Terkini