WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, Senin (26/6/2023) hari ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, PPDB jenjang SMP tersebut dibuka dengan dua tahap.
Tahap pertama pendaftaran PPDB jenjang SMP dibuka hingga Selasa (11/7/2023) mendatang.
Sementara itu, untuk tahap ke dua dimulai Kamis (13/7/2023), hingga Jumat (14/7/2023) mendatang.
"Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah menyiapkan empat jalur penerimaan pada PPDB jenjang SMP Negeri, mulai hari ini," ujar Jamaluddin.
Lebih lanjut Jamaluddin menjelaskan, empat jalur yang dibuka pada PPDB tersebut terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.
Setiap jalur yang dibuka, memiliki kapasitas daya tampung calon siswa yang berbeda-beda.
Baca juga: Kuota PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang Sebanyak 10.800 SIswa, Jamaluddin Ingatkan Aturan Zonasi
Kapasitas daya tampung paling tinggi dimiliki oleh jalur zonasi dengan presentase 50 persen, diikuti jalur prestasi dengan 30 persen, jalur afirmasi dengan 15 persen dan lima persen dari jalur perpindahan orangtua lima persen.
"Untuk jalur seleksi zonasi, para calon peserta didik dapat menyesuaikan sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya, sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak uang hanya untuk transportasi ke sekolah jika sudah memilih sekolah yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal," kata dia.
"Sedangkan untuk jalur prestasi juga memiliki ketentuan sendiri, dimana lomba-lomba dengan kapasitas lima persen, nilai rapor 20 persen, nilai rapor domisili lima persen," imbuhnya.
Jamal menerangkan, PPDB pada jenjang SMP tersebut dibuka pada 34 SMPN yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Baca juga: Ini Cara Mengajukan Akun PPDB SMP Jakarta Lewat ppdb.jakarta.go.id
Puluhan SMP Negeri tersebut telah terbagi menjadi tiga zona. Zona satu, terdiri dari Kecamatan Pinang, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Karang Tengah.
Zona dua terdiri dari Kecamatan Benda, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Neglasari.
Sementara untuk zona tiga, terdiri dari Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Periuk.
"Zona-zona tersebut sudah disesuaikan dengan jumlah sekolah yang ada di tiap-tiap Kecamatan," tuturnya.