Setelah melapor, B dan polisi pun mengiyakan permintaan pelaku MH dan berjanjian di salah satu kamar kos.
MH pun diringkus aparat kepolisian Sektor Tamalanrea.
MH pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News