UJian Praktik SIM C

Kapolri Minta Kakorlantas Revisi Ujian Praktik SIM C, Dianggap Mengada-ada dengan Modus Pungli

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta Kakorlanas egera merevisi aturan ujian praktik SIM C bagi pengendara mtor, karena tak efektif dan rawan pungli.

Kemudian dilanjutkan zig-zag dengan kecepatan stabil, jarak patok satu dengan yang satu 3 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis Stop, dengan teknik pengereman kombinasi rem depan lebih dominan dan rem belakang mengimbangi asumsi (70 persen / 30 [ersen), kaki kiri menapak di jalan, kepala memalingkan ke kanan belakang konfirmasi keselamatan.

Uji Membentuk Angka Delapan

Uji praktik SIM C untuk pengendara motor terkenal sulit, karena harus melalui beberapa rintangan. (kompas.com)

Pada ujian ini, pemohon SIM akan diminta menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran 3 kali membentuk angka 8, mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan serta jari-jari tangan tidak menarik kopling/rem.

Di atas garis angka delapan diletakkan patok, dengan jarak antar masing-masing patiok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.

Uji Reaksi Rem Menghindar Peserta ujian diharuskan untuk melakukan konfirmasi keselamatan pada saat menjalankan sepeda motor dengan kecepatan stabil persneling 2 atau 3.

Kemudian melakukan pengereman pada Garis Kuning atau patok, lepas rem pada patok atau garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman kombinasi untuk rem belakang mengimbangi dan untuk rem depan dominan kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

Uji Berbalik Arah Membentuk Huruf U

Sebelum melakukan balik arah, peserta ujian harus mengonfirmasi keselamatan dengan menengok ke kanan belakang.

Kemudian, memutar dengan membentuk huruf U di jalan sempit yang lebarnya 2 kali panjang kendaraan bermotor uji, tanpa menginjakkan kaki ke lapangan dan pandangan tertuju ke arah yang akan dituju.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini