WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sidang putusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada hari ini, Kamis (15/6).
Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti buka suara terkait hal itu.
Ia menilai publik akan dirugikan apabila hasil putusannya sistem pemilu proposional tertutup.
"Konteksnya bukan partai, semua parpol bisa diuntungkan," ujarnya.
"Tapi yang jelas dirugikan publik karena kalau begitu konsolidasi oligarki partai makin kuat, karena tidak ada kontrol," ucap Ray, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: MK Putus Sistem Pemilu 2024 Hari Ini, Pengurus Parpol Khawatir, Ujang Komarudin: Harus Bijaksana
Menurutnya, salah satu kontrol konstituen dari pemilu melalui caleg menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Artinya sekarang partai-partai sedang negosiasi sama kita. Kalau nanti mereka yang menentukan mutlak (proposional tertutup) disitu kartel akan muncul," imbuhnya.
Ia menyebut jika ada yang mengatakan proporsional terbuka berbiaya besar karena keuangan terbuka.
"Kemudian berapa biaya yang dikeluarkan kalau tertutup. Uang nominal besar tidak kelihatan karena di bawah meja semua," jelas dia.
Baca juga: Bila MK Memutuskan Sistem Pemilu 2024 Tertutup, Fahri Hamzah: Mengembalikan Indonesia ke Masa Kelam
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu.
Dia menilai aspirasi masyarakat dan partai politik adalah hal yang tidak kalah penting untuk menjadi dasar putusan MK.
"Saya melihat MK harus bijaksana dalam konteks mengikuti aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol, artinya delapan parpol parlemen mayoritas. Mereka sebagai peserta pemilu, mereka juga sebagai pembuat UU," ucap Ujang.
Ujang menyebut sistem perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka yang sebelumnya diputus MK pada 2008 silam juga telah disepakati pemerintah. Sehingga atas putusan itu, Ujang meminta MK untuk konsisten.