Anggota komisi yang hadir terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy pun tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Ramadhan.(m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News