Kasus Narkoba

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Dengan Hormat, Kapolri: Hasilnya Tidak Beda Jauh

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Budi Sam Law Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023) dan hasilnya ia dipecat tidak dengan hormat. Teddy Minahasa langsung banding dengan putusan tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa usai dipecat secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri.

Anggota komisi yang hadir terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy pun tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Ramadhan.(m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini