Vonis Teddy Minahasa

Berikut Tujuh Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa dalam Perkara Narkoba yang Menjeratnya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Argumen Teddy Minahasa menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih beri vonis hukuman seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Vonis itu dijatuhkan lebih rendah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Hakim Jon mengatakan, ada tujuh hal yang memberatkan Teddy dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

Di antaranya;

1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;

2. Terdakwa menyangkal perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan;

3. Terdakwa menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu;

4. Terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik;

Baca juga: Berikut Sosok Ketua Majelis Hakim Jon Sarman yang Berikan Vonis Seumur Hidup ke Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Argumen Teddy Minahasa Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup

"Terlebih dengan jabatan Kapolda (Kepolisian Daerah) yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon saat membacakan amar putusan.

5. Terdakwa merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

6. Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba;

7. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hakim Jon menerangkkan bahwa perbuatan Teddy sangatlah kontradiksi dengan tugas aparat penegak hukum seharusnya. 

"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata Hakim  Jon.

"Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda," tandas Hakim Jon.

Sosok Hakim Jon

Di sisi lain, Banjarmasin Post membeberkan informasi terkait Hakim Jon Sarman Saragih.

Dikutip dari Banjarmasin Post bahwa Hakim Jon merupakan salah satu hakim yang berasal dari Sirpang Sigodang, Sumatera Utara.

Ia dilahirkan 54 tahun lalu oleh ibunya boru Sinaga dan ayahnya bermarga Saragih di Sirpang Sigodang Batu XX Kecamatan Pane Tongah Kabupaten Simalungun.

Ia merupakan anak ketiga dari enam bersaudara.

BERITA VIDEO: Sosok Ketua Hakim Teddy Minahasa yang Vonis Lebih Ringan Dibanding Jaksa

Hakim Jon yang dahulunya adalah anak seorang petani memulai pendidikannya dengan mengejar gelar sarjana hukum dari Universitas Darma Agung.

Kegigihannya untuk menjadi seorang hakim pun membuatnya kembali mengejar gelar magister di Universitas Sumatera Utara.

Perjuangannya hingga menjadi seorang hakim pun tidaklah mudah.

Kariernya di dunia perhakiman pun sudah malang melintang.

Ia pertama kali masuk ke dunia perhakiman tahun 1992 saat dirinya terdaftar sebagai Calon Hakim PN Binjai tahun 1992.

Jon Sarman sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri yakni PN Jogyakarta, Mataram, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, PN Simalungun dan dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Khusus.

Hakim Jon juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di Lubuk Pakam dan Bengkulu, sebelum akhirnya diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selama menjadi hakim, Jon Sarman mendapat perkara kepemilikan narkotika sejenis heroin 1,5 kg yang ia vonis dengan hukuman seumur hidup di PN Mataram.

Terdakwanya satu warga negara Jerman dan satu lagi Afrika. Semula jaksa menuntut pidana mati.

Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada 30 November 2016.

Dua tahun kemudian, Jon menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Simalungun pada 18 September 2018.

Lalu Jon menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Juni 2019.

Setahun kemudian, ia menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Juni 2020.

Jon menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu pada 12 Juli 2021.

Lulusan Magister Hukum ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 3 Januari 2023.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini