THR

Pemkab Karawang Gertak Pengusaha yang Telat Bayar THR Lebaran: Kena Sanksi Denda!

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, minta pengusaha untuk patuh membayar THR Lebaran tepat waktu dan tidak dipotong, jika dilanggar maka akan dikenai denda.

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mewanti-wanti agar perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum 15 April 2023 atau H-7 Lebaran.

Jika tidak atau telat maka akan berikan sanksi tegas bagi perusahaan tersebut.

Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan atau SE; M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di mana perusahaan harus memenuhi kewajiban pemberian THR kepada Karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

“Selain H-7 Lebaran wajib segera turun THR, juga harus dibayar penuh! Tidak boleh dicicil," kata Rosmalia, Kamis (6/4/2023).

Ia menjelaskan, jika perusahaan sampai terlambat akan mendapatkan sanksi.

Baca juga: Viral Pengurus RT Patok THR Lebaran ke Pelaku Usaha, Pemprov DKI: Nggak Boleh Dipatok

Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR, mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran.

"Kita buka posko pengaduan soal THR itu, silahkan datang jika THR dibayar dicicil atau bahkan nanti belum diberikan hingga H-7," ungkapnya.

Terkait sanksi, kata Rosmalia, langsung diberikan langsung oleh Pengawas dari Kemeterian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengusaha Tangerang Resah, Jelang Lebaran Beredar Surat Permintaan THR dari Ormas di Medsos

Dan sesuai aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

"Ini harus jadi perhatian bersama, agar mematuhi surat edaran itu dan diminta pekerja laporkan jika ada persoalan terkait THR," tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini