Pembunuhan

Polisi Ungkap Motif Ayah Sambung di Bekasi Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungannya dengan Anak Tiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Bekasi mengungkap motif pembunuhan seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh anak SMA berinisial AM (18) di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/3/2023) lalu.

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi mengungkap motif pembunuhan seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh anak SMA berinisial AM (18) di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/3/2023) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan ada pun pelaku pembunuhan bayi merupakan seorang ayah sambung AM yang berinisial AT (45).

"Hubungannya antara pelaku dengan korban AM ini, hubungan bapak tiri dengan anak. Sedangkan pelaku dengan korban yang bayi ini, hubungannya ayah kandung," tutur Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Terekam CCTV, Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi Baru Dilahirkan di Kompleks Kawasan Koja

Bayi yang baru dilahirkan, sambung Twedi, dihabisi nyawanya dengan cara dipukul wajahnya dengan tangan kosong oleh pelaku.

Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan pembongkaran makam dan otopsi jasad bayi yang dikuburkan di TPU dekat lokasi rumah korban dan pelaku.

"Kami sampaikan hasil visum awalnya atau perawat yang melihat bahwa diduga awalnya ada kekerasan. Setelah dikuburkan dibongkar makamnya. Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala. Menurut pelaku, setelah menutup muka bayi dengan kain, melakukan kekerasan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Bayi Dibuang Dalam Bungkusan Putih di Pemakaman Pinang Tangerang

Kepada polisi, AT mengaku tega membunuh anaknya sendiri dikarenakan panik saat bayi tersebut menangis setelah dilahirkan oleh AM yang menjalani proses persalinan di dalam kamar mandi rumahnya.

"Alasan pertama, karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pakai tangan," ungkap Twedi.

AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (abs)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini