Pemilu 2024

Giliran Partai Berkarya Gugat ke PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU RI

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin

Keenam, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali. 

Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berita Terkini