Berita Kriminal

Mahkamah Agung Tolak Banding Mardani H Maming, Berikut Bunyi Putusannya

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018.

WARTAKOTALIVE.COM - Mahkamah Agung (MA) tolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Penolakan banding Mardani H Maming itu, tertuang dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin,(3/4/2023).

Eks Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta.

Bahkan, diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.

Baca juga: Pembebanan Uang Pengganti Tak Sesuai Tuntutan, KPK Banding Vonis Mardani Maming

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap IUP, Mardani H Maming Berpotensi TPPU?

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara.

Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Dr.H.GUSRIZAL, S.H.,M.Hum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDANI H.MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan Mardani H Maming dan divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

 

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Diputusanya tersebut, Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00 (Seratus sepuluh milyar enam ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah).

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang"

"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun" bunyi putusan tersebut.

MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Halaman
123

Berita Terkini