"Dikarenakan karena tersangka merasa sakit hati telah dikatain atau kamu bodoh seperti itu," tuturnya.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pidana Pasal 338 KUHP, Pasal 354 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 3 dengan kurungan maksimal hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, seorang pria berinisial PW (39) tewas seketika setelah ditusuk oleh temannya sendiri berinisial BI (40).
Diduga, keduanya sedang berada di bawah pengaruh alkohol usai terlibat cekcok mulut.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanah Abang, Patar Mula Bona saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
"Antara korban dan pelaku dari keterangan saksi yang diperiksa, berteman. Lagi nongkrong duduk di situ bersama-sama. Menurut saksi, itu terjadi cekcok mulut, bertiga, di tempat tersebut," ujar Bona.
Bona mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial Y, antara pelaku dan korban sempat direlai oleh teman lainnya berinisial I.
Namun, keduanya masih terus ribut hingga terjadilah aksi penusukan tersebut.
"Dari keterangan saksi, (korban ditusuk) pakai senjata tajam menyerupai pisau, jadi ini penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," ujar Bona.
Akibat penusukan tersebut, korban alami luka tusuk di bagian punggung dan leher.
Kendati begitu, belum diketahui pasti penyebab kematian korban. Namun diduga, korban tewas akibat tikaman benda tajam tersebut.
Jasad korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News