Terpisah, Sucipto, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Magetan sebagai terlapor telah menyelingkuhi YN mengaku tidak pernah melakukan perselingkuhan seperti apa yang dituduhkan Sertu Andri.
“Jadi saya tidak melakukan itu, monggo kalau beliau memiliki bukti laporkan saja, negara kita kan negara hukum silahkan bawa bukti yang dimiliki ke pihak kepolisian,” tandas Sucipto.
Sucipto juga mengatakan bahwa mereka merupakan tetangga.
Istri Sucipto dan YN sendiri kenal dan sering berkomunikasi, sehingga hubungan YN dan keluarga sangat baik.
“Bukan saya saja, istri saya juga kenal dengan istri beliau, bahkan kita itu seperti keluarga, tapi ya monggo silahkan saja kalau menuduh saya seperti itu (selingkuh) laporkan saja ke polisi,” kata Sucipto.
Bahkan pelapor diketahui juga telah melapor dugaan perselingkuhan tersebut ke polisi.
Baca juga: Shelvie Hana Wijaya Syok Dipisahkan dari Anaknya, Gugat Cerai Setelah Daus Mini Diduga Selingkuh
Namun karena belum cukup bukti kasus tersebut belum bisa dilanjtkan.
Sementara itu pihak inspektorat Kabupaten Magetan mengaku telah menerima aduan dari pelapor akhir bukan Desember tahun 2022 kemarin.
Pihaknya sudah membentuk tim guna menanggapi laporan tersebut.
Yakni dengan meminta keterangan saksi dan bukti-bukti lengkap.
Termasuk bukti dari pelapor yang hingga kini belum juga diberikan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News