Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, jumlah transaksi pada puluhan rekening terkait eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yang telah dibekukan mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah keseluruhan rekening yang diblokir lebih dari 40.
Baca juga: Pamit Pergi Kondangan, Penjual Sayur Dipergoki Suami Sedang Berhubungan Badan dengan Tukang Jamu
Adapun nilai Rp 500 miliar itu terkait bukanlah nilai dana, melainkan nilai mutasi rekening mulai dari 2019 sampai 2023.
Sementara baru-baru ini pula, Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Jogjakarta dibebastugaskan karena kedapatan pamer harta di medsos.
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto merasa dirinya diframing telah memamerkan harta di media sosial.
Ia menyebut dirinya tidak pernah berniat pamer kekayaan di media sosial.