Viral Medsos

Cuma Laporkan Harta Rp6,7 M, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto yang Suka Pamer Harta Akan Diperiksa KPK

Penulis: Feryanto Hadi
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status Instagram mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto

Pencopotan itu sebagai buntut dari gaya hidup mewah yang suka Eko pamerkan di media sosial (sosial).

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.

Dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan

Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pencopotan atau pembebastugasan merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan.

Maka, Eko tetap berstatus ASN dan masih diberikan hak gaji.

"Jadi pembebasan (tugas) sementara untuk mempermudah pemeriksaan. (Hak-hak sebagai ASN) itu tetap diberikan," ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Berita Terkini