Berita Regional

Kamaruddin Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Terdakwa Penembakan Senpi ke Udara Saat Didatangi BPN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023). Ia meminta kliennya terdakwa kasus penembakan senjata api ke udara yakni Muraker Lumban Gaol dibebaksn majelis hakim. Sebab kata Kamaruddin, dakwaan jaksa melanggar KUHAP

Atas dakwaan yang dinilai cacat formil dan materiil tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menggugah hati nurani Majelis Hakim agar tidak melihat permasalahan ini dari sudut pandang penyidik dan jaksa penuntut umum semata.

Melainkan kata Kamaruddin, demi rasa keadilan dan kemanfatannya.

Majelis Hakim adalah tempat dan tembok perlindungan terakhir bagi pencari keadilan guna memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.

Pernah Dibacok Sebelum Lepaskan Tembakan ke Udara

Terdakwa Muraker Lumban Gaol adalah anak dari SJ Lumban Gaol, pengusaha properti developer Perumahan Griya Permata Asri di Kota Balikpapan. 

Muraker dipidanakan lantaran melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa senjata api jenis Glock-17 yang diletuskan ke udara oleh Muraker adalah untuk membela diri.

Senjata tersebut juga menurutnya legal, dan kepemilikannya ditandatangani Kabaintelkam Polri Komjen Dofiri per 19 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin alasan di balik kepemilikan senjata api oleh kliennya tersebut semata-mata untuk berjaga-jaga atau melindungi diri dari bahaya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno Yang Diklaim Diperankan Dirut Taspen ke Bareskrim

“Kedatangan para preman yang dicentengi pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada, namun bukan petugas,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin pada kejadian sebelumnya ada sekelompok orang yang memasuki wilayah perumahan milik Muraker tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan tersebut.

Dengan tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut.

"Naas, justru dia menerima bacokan di punggungnya. Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah, ini kejadiannya dibacok satu kali tapi panjang,” jelasnya.

Atas alasan tersebut, dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, Muraker lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri.

“Jadi ini bukan senjata ilegal. Izin senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya,” jelas Kamaruddin.

Baca juga: Dipolisikan Karena Konten Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan Legal Standingnya

Halaman
123

Berita Terkini