Curanmor

Lupa Cabut Kunci, Motor Scoopy Ruben Onsu Digondol Maling, Tak Lama Kemudian Empat Pelakunya Diciduk

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi sudah mengamankan para pelaku pencurian sepeda motor milik Ruben Onsu di Mapolsek Kandanghaur Indramayu.

WARTAKOTALIVE.COM, INDRAMAYU- Polisi mengamankan empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor milik warga bernama Ruben Onsu.

Sebelumnya, Ruben Onsu membuat laporan ke polisi usai sepeda motornya hilang.

Polisi yang bergerak melakukan penyelidikan menangkap para pelaku di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.

Ada empat pelaku yang kini sudah diamankan.

Mereka adalah D (38), warga Kecamatan Anjatan; serta WR (20), FNI (19), dan FH (19), warga Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.

Baca juga: Siap-siap! Motor dan Mobil di Jakarta yang Tidak Uji Emisi Bakal Ditilang, Heru Akan Gandeng Polisi

Keempatnya ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pelajar bernama Ruben Onsu (14) di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol Gangsar, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Ruben Onsu pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan halaman rumah yang menghadap Jalan Gang H Alam di Desa Ilir," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/2/2023).

Pada saat memarkirkan motor itu, Ruben Onsu ternyata lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di motor.

Ia pun baru menyadari motornya hilang dicuri saat orang tuanya menyuruh untuk berbelanja ke warung.

"Saat keluar rumah ia mendapati sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula terparkir," ucap dia.

Baca juga: Debt Collector Dibela Firdaus Oiwobo, Fadil Imran Tegaskan Akan Tolak Jika Mereka Melapor Balik

Ruben Onsu yang panik lalu bertanya kepada para tetangga dan melapor ke polisi.

Beruntung, pelaku bisa cepat ditangkap dan kini sudah diamankan oleh polisi.

Dalam hal ini, polisi juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam menjaga harta benda untuk menghindari terjadinya kasus pencurian.

"Kini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan dan akan menjalani proses penyidikan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Kasus curanmor di Bogor

Di lokasi terpisah, komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) marak berkeliaran di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Mereka beraksi merampas motor warga dengan modus debt collector.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakanpihaknya baru saja menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi.

"Komplotan pelaku curanmor ini berhasil digulung jajaran Unit Reskrim Posek Cileungsi Polres Bogor dalam gelaran operasi Jaran yang di gelar pada Rabu 22 Februari 2023 lalu," kata Zulkarnaen, Jumat (24/2/2023).

Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Cileungsi berinisial ED (38) dan W (33) dengan barang bukti berupa empat unit sepda motor hasil curian.

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi," ucapnya.

Baca juga: Waspada, Pengendara Motor Berusia Remaja Jadi Target Pelaku Curanmor di Wilayah Bogor

Empat motor yang disita dari pelaku merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.

"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya kemudian langsung merampas motor korbannya," tutur Zulkarnaen.

Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan curanmor ini.

"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kompol Zulkarnaen.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Berita Terkini