Viral Media Sosial

Tak Ada yang Bisa Lolos dari Irjen Fadil Imran, 10 Debt Collector Ikut Ditangkap di Panongan

Penulis: Dwi Rizki
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran begitu marahnya dengan aksi premanisme yang semakin marak di Jakarta. Kemarahan Kapolda Fadil itu menyusul aksi komplotan debt collector atau penagih utang yang memaki-maki anggota polisi.

"Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," kata jenderal bintang dua tersebut.

Baca juga: Irjen Fadil Tegak Lurus Dalam Hukum, Tak Pandang Latar Belakang Mario-Anak Pejabat Pajak Jaksel

Baca juga: Putranya Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak Jaksel, Ayah Korban: Saya Maafkan, Proses Hukum Berjalan

Debt Collector Dikejar Sampai Maluku-Tak Berkutik Ketika Dibekuk

Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali menangkap pelaku debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas.

Kali ini, satu orang inisial LW ditangkap di wilayah Saparua, Maluku.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly.

"Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku," ucap dia, saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya melakukan atensi atas perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang mengaku darahnya mendidih melihat anggotanya dibentak debt collector ketika menarik mobil milik Clara Shinta.

"Kami, Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme," katanya.

"Kalian bisa berlari, tapi kalian tidak bisa bersembunyi," sambung Titus. 

Baca juga: Bikin Darah Irjen Fadil Mendidih, 4 Debt Collector Dikejar Sampai Maluku-Tak Berkutik Ketika Dibekuk

Baca juga: Keluarga Pejabat Pajak Jaksel Sambangi Rumahnya, Pengurus GP Ansor Tegas:Tak Akan Tempuh Jalan Damai

Total saat ini sudah tiga orang debt collector yang ditangkap Polda Metro Jaya.

Ketiganya antara lain Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34), dan Xaverius Rahamav alias Jay Key (25).

Sedangkan empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Menurut Hengki, penangkapan tiga debt collector itu merupakan bentuk respons cepat karena membuat resah di tengah-tengah masyarakat Jakarta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," sambungnya.

Halaman
123

Berita Terkini