Tersangka terlihat tenang ketika dihadirkan ke publik, meski sesekali menundukkan wajahnya.
Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Lulusan Pesantren yang Rajin Ngaji