"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," sambungnya.
Pelaku lain dalam kasus tersebut, kata Hengki, kemungkinan masih ada.
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu bahkan memberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri.
"Kepada debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," katanya.