WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, Jumat (10/2/2023).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini divonis dalam perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta."
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap majelis hakim dalam sidang putusan.
Maming juga divonis pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Baca juga: Bubarkan GP Mania, Immanuel Ebenezer: Sosok yang Kita Harapkan Ternyata Tak Punya Gagasan dan Nyali
Jika uang pengganti tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Maming dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tutur hakim.
Hal yang memberatkan hukuman bekas Bendahara Umum PBNU ini, yakni perbuatannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tak merasa bersalah.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 9 Februari 2023: 3 Pasien Wafat, 257 Orang Sembuh, 220 Positif
Sedangkan hal yang meringankan, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam perkara ini, Maming didakwa menerima gratifikasi Rp118 miliar. Jaksa menyebut uang itu terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Maming menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambahan dari PT BKPL kepada PT PCN. (Danang Triatmojo)