Keberadaan Gedong Tinggi Palmerah ini menjadi tonggak sejarah dimulainya pemukiman di daerah Palmerah yang kemudian diikuti dengan didirikannya Stasiun Palmerah pada akhir abad ke-19.
Berbeda dengan gedong-gedong peninggalan Hindia Belanda yang dibongkar, Gedung Tinggi Palmerah kini dilindungi oleh Undang-Undang Monumen STRL 1931 No. 238 dan berada dalam pengawasan Pemerintah DKI Jakarta, Dinas Museum dan Sejarah.
Pengelolannya juga diserahkan kepada Polsek Palmerah. Di lantai dasar gedung, masih difungsikan kantor dinas Polsek Palmerah. Teras yang luas juga kini kerap digunakan sebagai tempat acara seperti pelantikan ataupun pengajian.
Sayangnya, suasana sepi setiap malam hari membuat Gedong Tinggi Palmerah sarat dengan cerita mistis. Beberapa kisah mistis disebut dialami oleh warga sekitar yang tinggal di sekitar Gedong Tinggi Palmerah.
Bahkan, sejumlah siswa yang terlibat tawuran sempat ciut saat ditantang untuk uji nyali di Gedong Tinggi Palmerah ketika malam hari.