Kecelakaan

Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya, saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Setelah digelarnya rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), korban kecelakaan yang malah jadi tersangka, pihak keluarga kini melaporkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio BW ke Polda Metro Jaya.

"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulan. Akhirnya mobil ambulan datang 30 menit kemudian," tutur salah satu petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).

Saat sudah tiba, pengemudi ambulan langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya.

Tak lama, ambulan mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, tak Puas pada Ditlantas

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Berita Terkini