Kecelakaan

IPW Dapat Laporan Hasil Visum Mahasiswa UI yang Kecelakaan Ternyata Berbeda, Bukan Hasya Atallah

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membongkar kasus kecelakaan yang menimpa Hasya Atallah Saputra yang dtabrak pensiunan Polri, namun mahasiswa UI itu justru jadi tersangka. Ternyata, hasil visum berbeda.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan yang menimpa mahasiwa UI, Hasya Atallah Saputra, menuai polemik.

Sebab, dengan kondisi tewas, almarhum Hasya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Alasannya, menurut investigasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Hasya mengambil jalur orang lain, sehingga dianggap bersalah.

Seperti diketahui, Hasya tewas ditabrak oleh mobil yang kebetulan dikendarai oleh pensiunan Polri, yakni AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan hasil visum et repertum dari Hasya adalah berbeda.

Menurut Sugeng, hasil visum et repertum tersebut menunjukkan perbedaan dari fisik yang dimiliki oleh Hasya.

Sugeng mengaku informasi yang didapat bukan lah hoaks, tapi diperoleh dari sebuah sumber yang terpercaya.

Namun, ketika ditanya identitas pemberi informasi tersebut, Sugeng enggan untuk menjelaskan.

Baca juga: Pengamat Transportasi Anggap Tepat Polisi Terbitkan SP3 Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

“IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Hasya, ternyata berbeda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam visum et repertum tersebut seperti rambut, hidung dan tinggi badan,” ucapnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).

Alhasil, Sugeng pun mendesak agar hasil visum et repertum tersebut dibuka ke publik agar kasus ini bisa terungkap.

“Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban,” tuturnya.

Kemudian, Sugeng pun mengungkapkan bahwa pernyataan keluarga korban yang menyebut hingga saat ini tidak mengetahui hasil visum et repertum dari Hasya hanyalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian.

Baca juga: Investigasi Polisi, Almarhum Mahasiswa UI Layak Jadi Tersangka, Karena Merampas Hak Orang Lain

“Karena itu spekulasi yang dilatarbelakangi kekecewaan keluarga korban akibat tertutupnya polisi akan menambah daftar ketidakpercayaan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hasya meski telah menjadi korban kecelakaan.

Di sisi lain, dirinya menilai penetapan tersangka ini hanya untuk memberikan rasa aman kepada AKBP Eko lantaran bebas dari segala tuntutan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan pada wartawan kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Saputra, Jumat (27/1/2023). Dari investigasi polisi, ternyata almarhum mengambil lajur orang lain sehingga ditetapkan jadi tersangka. (warta kota/ramadhan lq)
Halaman
12

Berita Terkini