- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.
Baca juga: Eks Persija Jakarta Rezaldi Hehanusa Jalani Tes Medis di Persib Bandung Hari Ini
3. Jenis Tindakan: Penggunaan alat laser
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).
4. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (botol minum atau kaleng minuman yang terisi)
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
5. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (botol minum atau kaleng minuman yang kosong)
Sanksi: Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
6. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (Batu atau benda keras lainnya)
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
7. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (Gelas plastik atau kertas)
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
8. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (Kombinasi benda-benda tersebut)
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
9. Jenis Tindakan: Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)