Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Artis peran Tamara Bleszynski digugat seorang pria bernama Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan wanprestasi.
Ryszard Bleszynski merupakan saudara kandung dari Tamara.
Gugatan perdata dilayangkan Ryszard Bleszynski pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Betul (Tamara Bleszynski digugat),” ucap Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/1/2023).
Kata Djuyamto, gugatan dugaan wanprestasi ini dilatar belakangi biaya pengobatan ayah, Zbigniew Bleszynski.
"Dalam gugatan seperti itu (dilatarbelakangi soal pengobatan ayah)," ungkap Djuyamto.
Pada mulanya, tepatnya pada tahun 2001, antara Tamara dan Ryszard Bleszynski sepakat untuk membiayai pengobatan bersama.
Akan tetapi, kesepakatan itu diduga tak berjalan lancar, sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski.
Sebagai informasi, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp. 4.022.335.099.
Adapun gugatan yang diminta oleh Ryszard Bleszynski juga tertulis didalamnya.
Baca juga: Tamara Bleszynski Berupaya Dapat Hak Warisan Ayahnya yang Diduga Digelapkan, Apa Kata Edward Akbar?
Pertama, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.
Lalu, tertulis juga kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92.