WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita perempuan berinisial AF (2) hingga tewas yang merupakan warga Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka itu adalah kakek dan nenek tiri AF, yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibu kandung AF, Sri Wahyuni.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono menyebutkan, para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).
Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (19/1/2023).
Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.
Baca juga: Balita Tewas Dibanting Pacar Ibunya di Apartemen Kalibata City, Hanya Karena BAB Sembarangan
Adapun Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.
Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita itu.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.
Baca juga: Polisi Pastikan Balita yang Tewas di Pasar Rebo Karena Dianiaya
Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.
Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.
Baca juga: Seorang Balita di Pasar Rebo Tewas, Diduga Kuat Karena Dianiaya
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka pun segera mengarahkan tim untuk menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni.
Sementara jasad AF dibawa ke rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses otopsi memastikan penyebab kematian. Adapun hasilnya nanti jadi alat bukti proses hukum lebih lanjut.
Jadi Jaminan Utang
Seorang balita perempuan inisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur tewas akibat penganiayaan.
Tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo menyatakan bahwa AF tewas akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung.
AF diduga menjadi korban penelantaran oleh orangtuanya karena selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan bersama pasangan suami istri (pasutri) dan dua anak yang tidak memiliki hubungan darah dengannya.
Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya, AF tinggal bersama pasutri yang bukan keluarganya lantaran ia ditelantarkan oleh orangtua kandungnya sebagai jaminan utang.
Baca juga: Hilang Saat Mandi Hujan, Balita Ditemukan Tewas di Selokan di Pondok Aren Tangsel
"Katanya sih karena dia (orangtua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Sejak AF tinggal di kontrakan tersebut, pasutri itu tidak pernah melaporkan kehadirannya ke pengurus lingkungan.
Hal itu membuat warga dan pengurus RT setempat tidak mengetahui orangtua kandung AF.
"Saya sendiri belum sempat tanya. Anak itu tinggal di sini sudah delapan bulan. Kalau Pasutri yang mungkin kakek nenek tiri ini sudah satu tahun lebih tinggal," ujarnya.
Sudiyono menuturkan, ketika korban dinyatakan meninggal oleh tim dokter Puskesmas pada Selasa (17/1) malam, pasutri itu sempat memanggil perempuan yang diduga ibu kandung AF.
Akan tetapi, pengurus lingkungan setempat belum dapat memastikan siapa orangtua kandung AF.
Baca juga: Hendak Mengaji, Balita di Karawang Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Setelah Terpeleset
Sebab, mereka masih menunggu informasi resmi dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang tengah menangani kasus.
"Jadi, pas di Puskesmas itu Pasutri sempat pergi terus datang sama perempuan, mungkin ibu korban. Pasutri yang mungkin kakek nenek korban itu kerja jual bensin eceran, orangnya tertutup," tutur Sudiyono.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan AF terungkap setelah anak dari pasutri tersebut membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Balita di Pasar Rebo Tewas Diduga Disandera sebagai Jaminan Utang Orang Tua dan Ibu Kandung hingga Kakek dan Nenek Tiri jadi Tersangka Kasus Balita Tewas di Pasar Rebo. (Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir)