Saksi Ahli tersebut yakni Said Karim yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Hasanuddin.
"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Saksi Ahli tersebut hadir sebagai A de Charge atau saksi meringankan bagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Febri mengatakan, kehadiran saksi ahli tersebut dalam sidang kali ini diklaim bisa meringankan tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," katanya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News