Ginting menjelaskan pengungkapan peredaran ganja kering ini dikakukan pada 7 Desember 2022 di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengirimkan ganja kering menggunakan kontainer plastik ke jasa pengiriman barang.
"Modus operandi para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengirim barang ini dengan kemasan enam kontainer plastik. Kemudian dititipkan di jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan menuju Depok,” pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News