“Pas korban buka HP milik SW, ada foto tak senonoh dan video hubungan layaknya suami istri,” ujar Eko Rendi Oktama, Sabtu (24/12/2022).
Atas bukti yang didapatkan tersebut, Aniah pun merasa terpukul.
Korban langsung memberanikan diri melaporkan aksi perselingkuhan sang suami, yang terekam dalam ponsel pribadi milik suaminya itu.
Saat ini kedua pelaku juga saat ini sudah diamankan ke Mapolres Lampung Utara.
Atas perbuatan keduanya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 bulan kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )