Berita Jakarta

Hartanya yang Mencapai Rp 23,8 Miliar Jadi Sorotan, Kepala Satpol PP DKI: Ada Kesalahan Ngisi Data

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (06/09/21) malam. Arifin menyebut ada kesalahan pengisian data di daftar harta kekayaannya

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin akhirnya angkat suara setelah dirinya ramai dibicarakan lantaran harta kekayaan yang mencapai Rp 23,8 miliar.

Arifin mengaku terdapat kesalahan teknis pada saat pengisian data jumlah harta kekayaan.

"Ada kesalahan dalam pengisian data. Nanti akan kami perbaiki," ujar Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Ia pun menyadari dirinya salah karena telah keliru mengisi nominal.

Arifin mengatakan bahwa ia kelebihan dalam menuliskan harta kekayaannya.

Baca juga: Aktivis Desak Pj Gubernur DKI Jakarta Tegas pada Kepala Satpol PP yang Kaya Raya

"Iya kami yang mengisi data, kelebihan ngisinya," ucap Arifin sambil tertawa kecil.

Arifin pun mengelak bahwa harta kekayaannya terdapat hasil dari pungutan liar (pungli) yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan.

Saat ditanya nominal yang benar dan pasti, Arifin mengaku masih belum mengetahui.

"Masih belum tahu, ini sedang dihitung. Yang jelas ada kesalahan," kata Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diminta menunjuk Inspektorat DKI Jakarta untuk mendalami Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tajir.

Baca juga: Daftar Terbaru 50 Orang Terkaya di Indonesia, Harta Bos Djarum Senilai Rp 744,12 T Belum Tertandingi

Salah satunya adalah Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin yang memiliki harta kekayaan hingga Rp 23,8 miliar.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa angka tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi harta kekayaannya melampaui mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali sebesar Rp 4,6 miliar.

Padahal, kata dia, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Marullah lebih besar dibanding Arifin. Jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), posisi Sekda mendapatkan TPP sebesar Rp 120.710.000.

Kemudian Asisten Sekda Rp 63,9 juta, Kepala Dinas kisaran Rp 55 - Rp 60 juta. Sedangkan untuk gaji pokok para kepala dinas atau pejabat eselon II per bulan sebesar Rp 3 - Rp 5,9 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini