Libur Nataru

Jelang Libur Nataru, PT KAI Terapkan Prokes Ketat untuk yang Mau Pergi dengan Kereta Api

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan phaknya terpaksa menerapkan prokes ketat pada penumpang yang mau libur Nataru karena kasus Covid-19 masih ada.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa kereta api yang akan melaksanakan perjalanan.

Hal tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih menghantui dan situasi penerapan PPMK level satu yang berlaku.

"Kami mengimbau agar calon penumpang kereta api memperhatikan kembali persyaratan terbaru perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (19/12/2022).

Eva menjelaskan, regulasi tersebut sesuai dengan penerbitan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.

Ia pun membeberkan syarat perjalanan menggunakan KAJJ sesuai dengan SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster);

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;

c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Arus Mudik Nataru, Dishub DKI Jakarta Sediakan 2.258 Bus AKAP di 4 Terminal Utama

2. Usia 6-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua;

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Jelang Nataru, Dishub DKI Jakarta Siapkan Ribuan Bus AKAP untuk Kebutuhan Mudik dan Liburan

3. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," jelas Eva.

Halaman
12

Berita Terkini