Tuntut Cabut Pengesahan KUHP di Gedung DPR RI, Ketua BEM UI: Ada Pasal Karet dan Kontroversial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satrio saat ditemui di tengah aksi unjuk rasa, depan gedung DPR RI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Aturan ini sangat berbahaya karena dapat merampas hak hidup manusia, yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun. Bahkan oleh negara sekalipun. 

3. Perampasan aset untuk denda individu

Hukuman tersebut dianggap problematik, karena hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan si miskin dan memperkuat penguasa.

Hal tersebut sama halnya dengan cara negara mencari untung dari rakyat. 

4. Penghinaan Presiden 

Ini adalah pasal anti kritik terhadap penguasa. 

5. Penghinaan lembaga negara dan pemerintah

Pasal ini adalah pasal anti kritik. Penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah kolonial. 

6. Contempt of Court 

Pasal ini harus dicabut karena ketika kita bersikap tidak hormat kepada hakim, bisa dianggap menyerang integritas hakim di ruang persidangan. 

7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan

Ini merupakan aturan berbahaya. Karena, ketika seseorang menuntut hak maka seseorang tersebut bisa dihadiahi dengan penjara. 

8. Kontrasepsi 

Pasal ini harus dicabut karena bisa menyeret seseorang ke penjara. Sekalipun hanya sekedar mengedukasi terkait kesehatan reproduksi. 

9. Penyebaran marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila 

Halaman
123

Berita Terkini