Aturan ini sangat berbahaya karena dapat merampas hak hidup manusia, yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun. Bahkan oleh negara sekalipun.
3. Perampasan aset untuk denda individu
Hukuman tersebut dianggap problematik, karena hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan si miskin dan memperkuat penguasa.
Hal tersebut sama halnya dengan cara negara mencari untung dari rakyat.
4. Penghinaan Presiden
Ini adalah pasal anti kritik terhadap penguasa.
5. Penghinaan lembaga negara dan pemerintah
Pasal ini adalah pasal anti kritik. Penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah kolonial.
6. Contempt of Court
Pasal ini harus dicabut karena ketika kita bersikap tidak hormat kepada hakim, bisa dianggap menyerang integritas hakim di ruang persidangan.
7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan
Ini merupakan aturan berbahaya. Karena, ketika seseorang menuntut hak maka seseorang tersebut bisa dihadiahi dengan penjara.
8. Kontrasepsi
Pasal ini harus dicabut karena bisa menyeret seseorang ke penjara. Sekalipun hanya sekedar mengedukasi terkait kesehatan reproduksi.
9. Penyebaran marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila