Viral Media Sosial

Video Rayakan Ultah sambil Dugem Viral, Sekdes Andika Sari Heran Didemo Warga, Tak Terima Dipecat

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Andika Sari, sekdes di Purworejo dicopot gegara rayakan ultah di kelab malam dan (Kanan) Saat warga demo agar Andika Sari dipecat dari jabatannya sebagai sekdes. Berikut sosok Andika Sari

"Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan," tambahnya.

Meskipun demikian, Andika Sari mengaku sudah meminta maaf kepada warganya.

Terakhir terkait pencopotan dirinya sebagai sekdes, dirinya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Baca juga: Detik-detik Kades di Grobogan Digrebek saat Tiduri Istri Tetangganya, Diarak Warga Keliling Kampung

Didemo warga

Suasana aksi demo ratusan warga Desa Banyuasin Kembaran di depan Kantor Bupati Purworejo pada Selasa (8/11/2022). Aksi unjuk rasa itu menuntut Bupati Purworejo untuk segera merilis SK rekomendasi yang ditujukan Kepala Desa Banyuasin Kembaran agar bisa mengajukan SK Pemecatan Sekda Andika Sari kepada Camat Loano. (TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini)

Aksi demo warga menuntut Andika Sari dipecat terjadi di depan Kantor Bupati Purworejo pada Selasa (8/11/2022) lalu.

Puluhan warga membawa sejumlah atribut termasuk banner bertuliskan aspirasi warga.

Perwakilan pendemo Marzuki (55) membeberkan, ia bersama warga lain meminta Bupati Purworejo turun tangan dalam kejadian ini.

"Tuntutan warga, supaya Bapak Bupati segera memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Banyausin Kembaran, untuk lekas membuat SK pemberhentian Andika Sari sebagai Sekdes," kata Marzuki, dikutip dari TribunJogja.com.

Bagi warga apa yang dilakukan Andika Sari sudah meresahkan warga.

SK Pencopotan

Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada keluarga Andika Sari pada Rabu (30/11/2022) kemarin.

Aziz menyebut, yang bersangkutan terbukti telah melanggar peraturan yang ada.

"Ibu Andika Sari terbukti melanggar larangan perangkat desa," tegasnya

SK pemecatan Andika Sari tertuang dalam SK rekomendasi Bupati nomor 790/14.422 pada 15 November 2022 perihal koreksi intern atas LHP Inspektorat.

 Aziz melanjutkan, untuk saat ini jabatan Sekdes masih kosong.

Tugas-tugas yang ada akan dikerjakan oleh perangkat desa lain sementara waktu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini