WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Satu dari delapan tersangka kasus robot trading Net89 inisial HS ternyata telah meninggal dunia.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, tersangka itu meninggal pada 30 Oktober 2022.
"HS meninggal karena laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Chandra, kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).
Baca juga: Tak Hadir di Rangkaian KTT G20 Bali, Luhut Pastikan Elon Musk Datangi Indonesia Akhir Tahun Ini
Dengan demikian, tersangka kasus tersebut menyisakan tujuh orang antara lain inisial AA, LSH, ESI, RS, AL, FI, dan D.
Sementara itu, Chandra menuturkan hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus robot trading Net89.
"Sementara belum. Kami masih fokus dengan para tersangka. Satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa 7," ujarnya.
Baca juga: Khusus G20, Simak Kecanggihan Mobil Joe Biden The Beast, Anti Bom dan Senjata Kimia
Ia menambahkan, untuk tujuh tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sisi lain, Reza Paten atau Reza Shahrani serta tersangka lain turut dijerat pasal lain, yakni Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (M31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.